Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebesar Rp105 juta per jemaah. Namun, usulan biaya haji itu masih dibahas Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum disepakati.
BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Antara, Selasa (14/11/2023).
Usulan BPIH ini sebelumya disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023 pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98,89 juta per jemaah. Kemudian, setelah dibahas panjang melalui Panja BPIH akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90,05 juta per jemaah. Maka BPIH 2024 dari Kemenag naik sekira 16,02% dari BPIH 2023.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati, dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," kata Yaqut.
Menurut Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam raker DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan nilai manfaat.
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jrmaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," kata Yaqut.
Yaqut menjelaskan bahwa BPIH 2024 disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
(Baca: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Menurun 7,91% pada 2023, Ini Trennya Sejak Sedekade Terakhir)