Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90,05 juta. Jumlah itu menurun 7,91% dibandingkan BPIH 1443/2022 M yang sebesar Rp97,79 juta.
Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,81 juta atau 55% dari total BPIH.
Komponen yang dibebankan kepada jamaah haji, yaitu biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Biaya penerbangan yaitu sebesar Rp 32,74 juta, living cost sebesar 750 Riyal atau setara Rp3,03 juta
Sementara, nilai manfaat yang bakal ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah sebesar Rp40,23 juta atau 45% dari total BPIH.
Jika dibandingkan tahun lalu, penurunan BPIH tahun ini juga didorong proporsi biaya yang ditanggung BPKH yang juga merosot. Di sisi lain, proporsi biaya yang ditanggung jemaah haji justru meningkat.
Pada 2022, biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp39,89 juta (40,79%), sedangkan nilai manfaat yang bakal ditanggung oleh BPKH sebesar Rp57,91 juta (59,21%).
Secara tren, BPIH cenderung meningkat sejak 2010. Pada 2010, misalnya, BPIH hanya sebesar Rp34,5 juta. BPIH terus meningkat hingga 2015, lalu sempat menurun tipis pada 2016.
Kemudian, BPIH kembali meningkat pada 2017 hingga 2022. BPIH mengalami kenaikan yang signifikan pada 2022, alias pasca dua tahun ibadah haji ditiadakan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini juga salah satunya terdapat penyesuaian nilai manfaat yang ditanggung oleh BPKH.
(Baca: Ini Besaran Perjalanan Ibadah Haji 2023 Capai Rp90,05 Juta, Berikut Rinciannya)