Saldo Dana Haji Naik, tapi Nilai Manfaatnya Turun pada 2022

Keuangan Non Bank
1
Adi Ahdiat 24/01/2023 12:00 WIB
Saldo dan Nilai Manfaat Dana Haji Indonesia (2017-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan pada akhir 2022 saldo dana haji Indonesia mencapai Rp 166,54 triliun, meningkat 4,88% dibanding akhir 2021.

Namun, nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,13 triliun, turun 3,52% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10,5 triliun.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, dana haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Adapun nilai manfaat merupakan hasil pengembangan dana haji, baik dari hasil investasi maupun penempatan dana di produk perbankan dengan prinsip syariah.

Nilai manfaat dana haji biasa digunakan untuk menanggung sebagian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah Indonesia.

(Baca: Proporsi Biaya Haji yang Ditanggung Pemerintah Naik Signifikan sejak 2010)

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2011 dan 2012 nilai manfaat dana haji dipakai untuk membayarkan 19% dari BPIH per jemaah.

Kemudian tahun-tahun berikutnya persentase itu terus naik, hingga pada 2022 nilai manfaat menanggung 59% dari BPIH, sedangkan jemaah hanya menanggung 41%.

Namun, mulai 2023 Kemenag berencana menurunkan komposisi tanggungan nilai manfaat menjadi 30%. Artinya, biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 70%.

"Jika komposisi nilai manfaat 59% dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal, jemaah yang mendapat jadwal ibadah haji 5-10 tahun mendatang juga berhak atas nilai manfaat," kata Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam siaran persnya, Sabtu (21/1/2023).

"Untuk itulah, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi biaya perjalanan haji ditanggung jemaah 70% dan nilai manfaat 30%," kata Latief.

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri Agama (Yaqut Cholil) melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," lanjutnya.

(Baca: Kemenag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp98,89 Juta, 70% Ditanggung Jemaah)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua