Direktur Utama PT Pos Indonesia, Daud Joseph, mengundurkan diri dari jabatannya.
Melansir Katadata, pengunduran Joseph dilakukan di tengah temuan Danantara adanya indikasi sejumlah penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan di PT Pos Indonesia.
Danantara mengakui telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia itu pada Senin (29/6/2026).
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan selama sekitar tiga bulan terakhir, Direktur Utama tersebut ditugaskan memimpin proses pembenahan PT Pos Indonesia.
Rohan mengatakan, hasil asesmen menunjukkan PT Pos Indonesia membutuhkan perombakan yang bersifat menyeluruh dan mendasar.
Hal itu melalui uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh, mencakup aspek keuangan, operasional, tata kelola, hingga struktur organisasi perusahaan.
Direktur utama alias dirut merupakan jabatan tertinggi dalam struktur direksi di lingkungan BUMN. Besaran gajinya tidak ditetapkan secara seragam maupun bersifat tetap, melainkan ditentukan melalui keputusan Menteri BUMN yang dapat berubah setiap tahunnya.
Menurut laporan Pos Indonesia, gaji dirut dan anggota direksi pada 2024 ditetapkan oleh Kementerian BUMN melalui surat nomor SR-36/ Wk.MBU.11/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Surat ini tak hanya menetapkan penghasilan direksi dan komisaris tahun 2024, tapi juga tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja tahun buku 2023.
Dari penetapan itu, Dirut Pos Indonesia mengantongi gaji Rp223 juta per bulan. Sedangkan upah direktur sebesar Rp189,55 juta per bulan.
Angka itu belum termasuk tunjangan perumahan yang mencapai Rp25 juta per bulan untuk setiap jajaran direksi. Dirut dan direktur juga mendapatkan tantiem (bonus), asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan beserta biaya pemeliharaan dan operasional, penggantian biaya kesehatan, hingga bantuan hukum.
Sebagai konteks, pada 2024 Daud Joseph belum menjabat sebagai direktur utama. Pada tahun itu, dirut masih dipegang oleh Faizal Rochmad Djoemadi, sedang Joseph baru menjabat pada 11 Maret 2026.
Sementara untuk komisaris utama (komut), honorariumnya mencapai Rp100,35 juta per bulan. Ini belum termasuk tunjangan transportasi sebesar Rp20,07 juta per bulan. Adapun honorarium komisaris sebesar Rp90,31 juta per bulan dengan tambahan tunjangan transportasi Rp18,06 juta per bulan.
(Baca: NEXT Indonesia: Kenaikan Upah Buruh Belum Cukup Imbangi Naiknya Biaya Hidup)
Berikut rincian gaji, tunjangan, dan fasilitas dirut, direktur, komut, dan komisaris pada 2024:
Direktur utama
- Gaji: Rp223.000.000 per bulan
- Tunjangan perumahan: Rp25.000.000 per bulan
- Tunjangan Hari Raya (THR): menerima satu kali gaji
- Asuransi purna jabatan: premi ditanggung 25% dari gaji dalam setahun
- Tantiem/bonus: ditetapkan dalam RUPS/keputusan menteri
- Fasilitas kendaraan: 1 unit beserta biaya pemeliharaan dan operasional
- Fasilitas kesehatan: menerima penggantian biaya kesehatan
- Bantuan hukum: perusahaan menunjuk pengacara melalui proses pengadaan barang jasa
Direktur
- Gaji: Rp189.550.000 per bulan
- Tunjangan perumahan: Rp25.000.000 per bulan
- Tunjangan Hari Raya (THR): menerima satu kali gaji
- Asuransi purna jabatan: premi ditanggung 25% dari gaji dalam setahun
- Tantiem/bonus: ditetapkan dalam RUPS/menteri
- Fasilitas kendaraan: 1 unit beserta biaya pemeliharaan dan operasional
- Fasilitas kesehatan: menerima penggantian biaya kesehatan
- Bantuan hukum: perusahaan menunjuk pengacara melalui proses pengadaan barang jasa
Komisaris utama
- Honorarium: Rp100.350.000 per bulan
- Tunjangan perumahan: Rp20.070.000 per bulan
- Tunjangan Hari Raya (THR): menerima satu kali honorarium
- Asuransi purna jabatan: premi ditanggung 25% dari honorarium dalam setahun
- Tantiem/bonus: dibayarkan 45% dari tantiem direktur utama dikali masa aktif
- Fasilitas kesehatan: menerima penggantian biaya kesehatan
- Bantuan hukum: perusahaan menunjuk pengacara melalui proses pengadaan barang jasa
Komisaris
- Honorarium: Rp90.315.000 per bulan
- Tunjangan perumahan: Rp18.063.000 per bulan
- Tunjangan Hari Raya (THR): menerima satu kali honorarium
- Asuransi purna jabatan: premi ditanggung 25% dari honorarium dalam setahun
- Tantiem/bonus: dibayarkan 45% dari tantiem direktur utama dikali masa aktif
- Fasilitas kesehatan: menerima penggantian biaya kesehatan
- Bantuan hukum: perusahaan menunjuk pengacara melalui proses pengadaan barang jasa.
(Baca: Buruh dengan Gaji di Bawah UMP Bertambah pada Awal 2026)