Tren pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia terus meningkat sepanjang 2022.
Bank umum syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Adapun unit usaha syariah adalah unit kerja dari bank umum konvensional yang secara khusus melaksanakan usaha perbankan berdasarkan syariah.
Ada beberapa jenis akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah, yaitu murabahah, mudharabah, dan ijarah.
Murabahah adalah akad jual beli suatu barang, di mana penjual menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba penjual sesuai kesepakatan.
Kemudian mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, dan pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, lantas keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.
Ada pula ijarah, yaitu akad pemindahan hak penggunaan suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran biaya sewa (ujrah), tanpa disertai pemindahan hak kepemilikan barang.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total pembiayaan seluruh jenis akad dari bank syariah dan unit usaha syariah di Indonesia mencapai Rp470 triliun pada Agustus 2022, tumbuh 18,51% dalam setahun (year-on-year/yoy).
Selama periode Januari-Agustus 2022 trennya juga konsisten meningkat setiap bulan, seperti terlihat pada grafik di atas.
(Baca: Aturan Baru, OJK Naikkan Batas Modal Minimum BPR Syariah)