Proporsi Biaya Haji yang Ditanggung Pemerintah Naik Signifikan sejak 2010

Keuangan Non Bank
1
Adi Ahdiat 24/01/2023 13:00 WIB
Proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang Ditanggung Nilai Manfaat Dana Haji (2010-2023*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung pemerintah melalui nilai manfaat dana haji meningkat signifikan sejak 2010, seperti terlihat pada grafik.

Pada 2020-2021 nilai manfaat dana haji sempat mencapai nol persen atau tidak keluar sama sekali, karena Pemerintah Arab Saudi menutup akses jemaah haji asing terkait situasi pandemi Covid-19.

Kemudian pada 2022 akses ibadah haji kembali dibuka. Pemerintah Indonesia pun menanggung 59% BPIH menggunakan nilai manfaat dana haji, sedangkan jemaah hanya membayar 41%.

Namun, untuk tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag) usul agar tanggungan nilai manfaat diturunkan menjadi 30%, sedangkan 70% dari total BPIH ditanggung oleh jemaah.

"Jika komposisi nilai manfaat 59% dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal, jemaah yang mendapat jadwal ibadah haji 5-10 tahun mendatang juga berhak atas nilai manfaat," kata Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam siaran persnya, Sabtu (21/1/2023).

"Untuk itulah, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi biaya perjalanan haji ditanggung jemaah 70% dan nilai manfaat 30%," kata Latief.

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri Agama (Yaqut Cholil) melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," lanjutnya.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, dana haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Adapun nilai manfaat merupakan hasil pengembangan dana haji, baik dari hasil investasi ataupun penempatan dana di produk perbankan dengan prinsip syariah. Nilai manfaat ini biasanya digunakan untuk menanggung sebagian BPIH jemaah Indonesia.

Menurut laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pada akhir 2022 saldo dana haji sudah mencapai Rp 166,01 triliun, naik sekitar 4,55% dibanding akhir 2021.

Namun, nilai manfaat kelolaan dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun, turun 4% dibanding tahun sebelumnya.

(Baca: Saldo Dana Haji Naik, tapi Nilai Manfaatnya Turun pada 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua