Tarif Tol Sedyatmo bakal naik sekitar Rp500 selepas Hari Ulang Tahun (HUT) RI mendatang.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif tersebut menyesuaikan faktor inflasi. Selain itu, menurut dia, kenaikan tarif tol juga merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan.
Meski demikian, Endra tak spesifik menyebutkan kapan tanggal tarif baru tersebut berlaku. Namun, menurut aturan yang berlaku menyebut penyesuaian tarif ini akan diberlakukan per 20 Agustus 2023.
Kebijakan soal kenaikan tarif Tol Sedyatmo tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023. Kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu.
Menurut Endra, kenaikan tarif Tol Sedyatmo bakal diterapkan setelah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI yang berlangsung pada 17 Agustus 2023.
"(Diterapkan) sesudah 17-an nanti," kata Endra seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di ruas Tol Sedyatmo berdasarkan aturan tersebut:
- Golongan I: naik dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan II dan III: naik dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Golongan IV dan V: naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
Jalan Tol Sedyatmo merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, jalan tol penghubung DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dikelola PT Jasamarga Metropolitan Tollroad atau JMT.
Selain Tol Sedyatmo, tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi juga bakal naik sekitar Rp500 pada tanggal yang sama. Kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi," tulis Jasamarga Metropolitan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan, Selasa (8/8/2023).
(Baca: Tarif Tol Jagorawi Naik per 20 Agustus 2023, Ini Daftarnya)