Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), akan menaikkan tarif jalan tol Jakata-Bogor-Ciawi atau Jagorawi yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2023.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmadidjaja mengatakan, kenaikan tarif tol Jagorawi tidak terlalu signifikan, yaitu Rp500 untuk setiap golongannya.
"Penyesuaian, kan, hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi, itu memangnya hak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol), ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," kata Endra saat dijumpai di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Mengutip laman Instagram @jasamargametropolitan selaku BUJT tol Jagorawi, kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M2023 yang diteken pada 31 Juli 2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi," tulis Jasamarga Metropolitan melalui akun Instagramnya, Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, berikut rincian tarif baru ruas tol Jagorawi dengan besaran tarif terdekat:
- Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
- Golongan II: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
- Golongan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
- Golongan IV: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
- Golongan V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Tol Jagorawi memiliki jarak sekitar 59 km yang membentang dari Jakarta hingga Bogor. Jalan tol ini merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang mulai dibangun pada 1973 dan diresmikan pada 1978 oleh Presiden Soeharto.
(Baca juga: Ada 13 Ruas Tol yang Bakal Dirampungkan hingga Akhir 2023, Ini Rinciannya)