Usul penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar berlaku seumur hidup ramai diperbincangkan publik. Usul tersebut disampaikan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Dia menggugat aturan perpanjangan SIM setiap 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2023 lalu.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip CNN Indonesia dari situs MK, dikutip Jumat (12/5/2023).
Lantas, berapa harga penerbitan dan perpanjangan SIM selama ini?
Penetapan harga, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut, ada dua daftar harga yang berbeda, yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Jenis SIM di antaranya SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM internasional.
Untuk pembuatan baru, SIM A, SIM BI, dan SIM B II kompak dikenakan Rp120 ribu. Sementara SIM C, SIM C I, SIM C II dikenakan Rp100 ribu.
SIM D dan SIM D I didapatkan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp50 ribu. Sedangkan yang paling mahal adalah SIM internasional yang dikenakan Rp250 ribu.
Harga itu jelas berbeda dengan perpanjangan. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, perpanjangan dikenakan Rp80 ribu. Sementara SIM C, SIM C I, SIM C II dikenakan Rp75 ribu.
Untuk perpanjangan SIM D dan SIM D I ditetapkan sebesar Rp30 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225 ribu.
Sebagai catatan, biaya pembuatan atau perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya tes psikologi.
Melansir Kompas.com dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
(Baca juga: Ini Perkembangan Jumlah SIM Indonesia 5 Tahun Terakhir)