Santer diberitakan soal permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup.
Melansir CNN Indonesia, ini bermula dari gugatan seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Dia menguji materi aturan perpanjangan SIM setiap 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2023 lalu.
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK, dikutip Jumat (12/5/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga merespons isu tersebut. Melansir Katadata, Kemenkeu memperkirakan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan SIM berlaku seumur hidup bisa mencapai Rp650 miliar per tahun.
PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60% dari total pendapatan SIM, hanya 40% sisanya yang berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60%. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (14/7/2023).
Dia menjelaskan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kementerian Keuangan. Namun, kepolisian akan merasakan dampaknya sebab itu menjadi operasional Korps Bhayangkara.
(Baca juga: Pendapatan Kepolisian dari Penerbitan SIM Rp 1 Triliun)
Di samping dari ramainya isu tersebut, berapa jumlah SIM yang sudah diterbitkan selama lima tahun terakhir?
Badan Pusat Statistik (BPS) mengolah data dari Polri, yang menunjukkan statistik berbagai jenis SIM dalam kurun waktu 2017-2021.
SIM yang dihimpun terdiri dari empat jenis, yakni SIM A, SIM BI, SIM BII, dan SIM C. BPS menyebut, jumlah SIM yang dicatat merupakan jumlah SIM yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, baik berupa SIM baru, SIM perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak.
Dari empat jenis itu, SIM C paling banyak secara kuantitas, yakni mencapai 8,04 juta pada 2017.
Jumlah SIM C sebenarnya terus meroket. Bahkan pada 2019 mencapai angka tertinggi selama lima tahun terakhir, yakni 9,3 juta SIM.
Namun capaian SIM C turun drastis pada 2020 yang hanya mencapai 7,84 juta SIM. Saat itu, pandemi Covid-19 mewabah sehingga mobilitas warga dibatasi.
Pada 2021, jumlahnya juga turun, menjadi 7,5 juta SIM. BPS menyebut, angka ini setara 64,36% dari total penerbitan seluruh SIM.
"Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat pengguna sepeda motor di Indonesia paling dominan dibandingkan jenis kendaraan lainnya," tulis BPS dalam laporan Statistik Transportasi Darat 2021.
Jenis terbanyak kedua adalah SIM A, dengan torehan 3,37 juta SIM pada 2017.
Seperti SIM C, SIM A pun mencapai penerbitan tertinggi pada 2019 dalam 5 tahun terakhir ini, yakni mencapai 4,13 juta SIM.
Namun pada 2020 angkanya menurun menjadi 3,79 juta SIM. Kabar baiknya, pada 2021 kembali meningkat menjadi 4,04 juta SIM. BPS menyebut jumlah SIM A setara dengan 34,69% dari total seluruh SIM.
Sedangkan jumlah paling kecil adalah SIM BI dan SIM BII. SIM BI mencapai 118,69 ribu pada 2017. Setelahnya, angkanya justru menurun dua tahun berturut-turut.
Pada 2021, jumlah SIM BI tercatat sebesar 95,51 ribu SIM.
Sementara SIM BII, pada 2017 mencapai 35,72 ribu. Angkanya ambrol pada 2018 menjadi 18,05 ribu SIM. Pada 2021, SIM BII tercatat hanya 14,66 ribu.
Secara keseluruhan, jumlah SIM pada 2021 tercatat mencapai 11,65 juta SIM.
Berikut rincian jumlah SIM di Indonesia 2017-2021:
- SIM A
2017: 3.372.561 SIM
2018: 3.974.924 SIM
2019: 4.139.101 SIM
2020: 3.798.943 SIM
2021: 4.043.166 SIM
- SIM BI
2017: 118.692 SIM
2018: 103.625 SIM
2019: 91.328 SIM
2020: 91.476 SIM
2021: 95.519 SIM
- SIM BII
2017: 35.729 SIM
2018: 18.054 SIM
2019: 14.350 SIM
2020: 13.754 SIM
2021: 14.661 SIM
- SIM C
2017: 8.042.225 SIM
2018: 8.855.521 SIM
2019: 9.304.885 SIM
2020: 7.844.853 SIM
2021: 7.501.763 SIM
- TOTAL
2017: 11.569.207 SIM
2018: 12.952.124 SIM
2019: 13.549.664 SIM
2020: 11.749.026 SIM
2021: 11.655.109 SIM
(Baca juga: Ini Layanan Kepolisian yang Paling Menyita Waktu menurut Survei Populi)