Pemerintah Indonesia masih membuka perbatasan bagi para pelaku perjalanan internasional di tengah pandemi Covid-19. Mayoritas pelaku perjalanan internasional yang datang ke dalam negeri pada 10 Februari-31 Juli 2021 berasal dari Arab Saudi. Jumlahnya mencapai 25.315 orang.
Kedatangan luar negeri ke Tanah Air juga banyak dari Malaysia, yang berjumlah 24.589 orang. Selanjutnya, kedatangan dari Uni Emirat Arab dan Taiwan masing-masing 17.952 orang dan 12.448 orang.
Tiap pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Kebijakan itu berlaku sejak 6 Juli 2021, sebelumnya pemerintah hanya menerapkan karantina selama 5x24 jam.
(Baca: Jakarta Menjadi Pintu Masuk Utama dari Luar Negeri selama Pandemi)
Salah satu tempat karantina yang telah disediakan adalah Wisma Pademangan. Mayoritas para pendatang yang menjalankan karantina di sana berstatus pekerja migran Indonesia (PMI). Jumlahnya mencapai 137.482 orang. Sedangkan pelajar/mahasiswa menyusul dengan 6.351 orang.
Pemerintah terus mengimbau semua orang agar memperketat protokol kesehatan guna menekan penularan virus corona. Siapa saja perlu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Tak berkerumun dan mengurangi mobilitas turut berkontribusi mencegah transmisi Covid-19.