Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tarif baru batas bawah dan batas atas untuk angkutan sewa khusus (taksi online) mulai berlaku sejak 1 juli 2017. Namun, para operator taksi berbasis internet belum melaksanakan ketentuan tersebut karena beberapa alasan.
Dalam aturan baru tersebut, penentuan tarif taksi online terbagi dalam dua wilayah. Untuk wilayah I yang terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali, menggunakan tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Munculnya layanan angkutan online telah mengubah cara masyarakat menggunakan angkutan umum dalam beberapa tahun terakhir. Taksi online yang lahir akibat kemajuan teknologi telah menggerus penggunaan taksi konvensional. Dengan tarif yang lebih murah dan lebih praktis, taksi berbasis layanan internet tersebut mampu menyedot animo konsumen. Beberapa operator layanan taksi berbasis internet seperti Uber, Grabcar, dan Go-Car telah beroperasi di beberapa kota di Indonesia.