Menurut data United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Amerika Serikat (AS) merupakan negara eksportir produk digital terbesar global.
Produk digital yang dimaksud adalah digitally deliverable services, yakni produk jasa atau layanan yang dapat dikirim melalui jaringan internet.
Beberapa contoh produk dalam kategori ini adalah jasa manajemen keuangan, layanan teknologi informasi, riset, jasa profesional, hingga konten audio-visual seperti musik, film, dan sebagainya.
Sepanjang 2023, nilai ekspor produk-produk digital dari AS mencapai US$680,46 miliar.
Angka tersebut setara 15% dari nilai total ekspor produk digital global, paling besar dari sekitar 200 negara dalam basis data UNCTAD.
AS juga tercatat konsisten memimpin ekspor produk digital global sejak 2010.
Selain AS, negara yang banyak melakukan ekspor produk digital umumnya merupakan negara maju, kecuali India dan China yang masih tergolong negara berkembang.
Berikut daftar 10 negara eksportir produk digital terbesar global pada 2023:
- Amerika Serikat: US$680,46 miliar
- Inggris: US$449,16 miliar
- Irlandia: US$340,07 miliar
- India: US$288,65 miliar
- Jerman: US$264,68 miliar
- China: US$216,27 miliar
- Belanda: US$200,99 miliar
- Singapura: US$186,79 miliar
- Prancis: US$184,97 miliar
- Luksemburg: US$121,79 miliar
(Baca: Jenis Konten Digital yang Banyak Dibeli Konsumen Global Kuartal I 2025)
Adapun mulai tahun ini, produk-produk digital AS bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa dikenai pajak.
Hal ini tercatat dalam kerangka kesepakatan dagang baru antara pemerintah AS dan Indonesia, yang dipublikasikan situs resmi pemerintah AS, The White House, pada 22 Juli 2025.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital," dikutip dari The White House.
Kesepakatan ini disambut baik oleh asosiasi pengembang aplikasi digital di AS, yaitu Association for Competitive Technology (ACT).
"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia atas komitmennya untuk bergabung dengan AS dalam mendukung perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia, yang menjamin negara-negara tidak akan mengenakan pajak atau bea masuk terhadap transmisi layanan digital," kata Presiden ACT Morgan Reed, disiarkan situs The White House, 22 Juli 2025.
(Baca: Jenis Konten Digital yang Dibeli Konsumen Indonesia)