Produsen atau distributor susu formula dilarang memberi diskon atau hal-hal lain untuk meningkatkan daya tarik produknya.
Hal ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024.
Pasal 33 dalam PP tersebut menyatakan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu (ASI) dilarang melakukan "kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif".
Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah pemberian potongan harga, atau pemberian sesuatu dalam bentuk apapun untuk menambah daya tarik susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Adapun menurut survei Kementerian Kesehatan, susu formula lebih umum dikonsumsi orang kaya.
Di kelompok masyarakat kelas ekonomi teratas, ada 43,5% anak usia 0-23 bulan yang rutin diberi susu formula pada 2023.
Kemudian proporsinya kian berkurang seiring dengan turunnya kelas ekonomi, seperti tergambar pada grafik.
Sampai di kelompok masyarakat kelas ekonomi terbawah, proporsi anak yang rutin mengonsumsi susu formula hanya 32,6%.
Jika dihitung secara nasional, ada 38% anak usia 0-23 bulan di Indonesia yang rutin diberi susu formula pada 2023.
(Baca: Bayi yang Mendapat ASI Eksklusif di Indonesia Kembali Meningkat pada 2023)