Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sebanyak 127 permohonan sengketa pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Permohonan sengketa yang diterima oleh Bawaslu pada 2020 lebih banyak jika dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 95 permohonan sengketa.
Terhadap 127 permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 33 permohonan tidak dapat diregister, 12 permohonan tidak dapat diterima, dan 82 permohonan diregister.
Dari 82 permohonan yang diregister, sebanyak 6 permohonan selesai dengan kesepakatan pada musyawarah secara tertutup, sedangkan sebanyak 41 permohonan ditolak. Sementara sebanyak 24 permohonan dikabulkan sebagian, 9 permohonan dikabulkan seluruhnya, dan 2 permohonan dinyatakan gugur.
Dari permohonan yang dikabulkan seluruhnya, isu permohonan mengenai pemenuhan syarat calon perseorangan ada sebanyak 5 permohonan. Selain itu, permohonan mengenai syarat bagi calon yang merupakan mantan narapidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara sebanyak 4 permohonan.
Berdasarkan jenis pemilihan, permohonan sengketa paling banyak diajukan kepada Bawaslu kabupaten/Kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni sebanyak 109 permohonan. Sebanyak 16 permohonan diajukan kepada 12 Bawaslu Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 2 permohonan sengketa diajukan kepada 2 Bawaslu Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun berdasarkan provinsi, Bawaslu provinsi Papua paling banyak menerima permohonan sengketa yakni sebanyak 22 permohonan, disusul oleh Sumatera Utara sebanyak 14 permohonan, dan Papua Barat sebanyak 8 permohonan,
(baca : Bawaslu Tangani 1.532 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020)