Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Perpanjangan masa jabatan RT/RW tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal 28 Pergub Nomor 22 Tahun 2022.
Berdasarkan data Statistik Jakarta, terdapat 30.417 RT dan 2.731 RW di DKI Jakarta pada 2022.
Rinciannya, di Jakarta Timur ada 7.926 RT dan 707 RW, kemudian di Jakarta Barat ada 6.481 RT dan 586 RW, lalu di Jakarta Selatan ada 6.088 RT dan 576 RW.
Ada pula 5.223 RT dan 449 RW di Jakarta Utara, 4.572 RT dan 389 RW di Jakarta Pusat, serta 127 RT dan 24 RW di Kepulauan Seribu.
Sebagian pengurus RT/RW di DKI Jakarta masa jabatannya berakhir pada 2022. Namun, dengan adanya Pergub baru tersebut, masa jabatan RT/RW yang akan berakhir tahun ini diperpanjang secara otomatis hingga 2024.
Dengan diundangkannya Pergub baru tersebut pada 17 Mei 2022, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berlaku lagi.
(Baca: Anies Baswedan Gubernur dengan Pemberitaan dan Ulasan Terbanyak)