Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Kalau ingin melihat, membuktikan, dan mengetahui (kecurangan pemilu) hak angket paling bagus, karena menyelidiki," kata Ganjar, dilansir Kompas.tv, Rabu (21/2/2024).
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. juga merespons wacana tersebut dengan positif.
"Kami melihat itu inisiatif yang baik, ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai Nasdem, PKB, PKS, akan siap," kata Anies, dilansir Detik.com, Rabu (21/2/2024).
(Baca: Progres Real Count KPU 72%: Prabowo-Gibran Masih 58%)
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.
Mengacu pada ketentuan tersebut, wacana penggunaan hak angket untuk penyelidikan kecurangan pemilu mungkin saja terwujud, jika partai-partai dalam koalisi pengusung Anies dan Ganjar kompak bekerja sama.
Menurut data Badan Pusat Statistik, koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian:
- Nasdem: 59 kursi
- PKB: 58 kursi
- PKS: 50 kursi
Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian:
- PDIP: 128 kursi
- PPP: 19 kursi
Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.
Di sisi lain, koalisi pengusung Prabowo-Gibran menguasai 261 kursi, atau sekitar 45% dari total kursi DPR saat ini dengan rincian:
- Golkar: 85 kursi
- Gerindra: 78 kursi
- Demokrat: 54 kursi
- PAN: 44 kursi
(Baca: Daftar Masalah Pemilu 2024, dari TPS Telat Buka sampai Intimidasi)