Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Pihak yang Berpotensi Melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Tanggal rilis:15 Desember 2020
Wilayah:Indonesia
Periode survei:Juli-Agustus 2020
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Publik menilai Polisi paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam survei yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 34.9% responden yang menyatakan hal tersebut.
Sebanyak 31% responden menilai pemerintah pusat yang paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapatan dan berekspresi. Disusul oleh organisasi massa dengan 30,2% responden yang menyatakan demikian.
Kemudian, ada 19,5% responden yang menilai bahwa pemerintah daerah menjadi pihak yang paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sementara, ada 17,3% responden menilai teror siber paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komnas HAM melakukan survei terhadap 1.200 responden sejak pekan keempat Juli - pekan kedua Agustus 2020. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan tingkat toleransi kesalahan sebesar 2,8%.