Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 2.796 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM pada 2025, terdiri dari 2.133 aduan baru dan 663 aduan lanjutan.
Sebagian besar aduan terkait dengan tindakan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak profesional atau tak sesuai prosedur.
Berikut lima isu yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sepanjang 2025:
- Ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh APH: 612 aduan
- Konflik agraria: 484 aduan
- Pengabaian hak kelompok rentan dan marginal: 219 aduan
- Ketenagakerjaan: 182 aduan
- Kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat: 116 aduan
(Baca: Ribuan Orang Ditangkap Sewenang-wenang di Indonesia pada 2025)
Komnas HAM juga menyatakan, tren aduan kasus pada 2025 umumnya terkait dengan konflik agraria; kebebasan berekspresi dan berpendapat; kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis; kekerasan seksual; kekerasan aparat negara; pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi; serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Isu dan konflik agraria, misalnya, masih terus menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang juga berimbas pada isu HAM lainnya, seperti pelindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap penggiat HAM," kata Komnas HAM dalam siaran pers (1/1/2026).
"Isu kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak masih terus terjadi. Demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional," lanjutnya.
Menurut Komnas HAM, permasalahan hak asasi manusia dapat ditimbulkan karena minimnya pemahaman aparat dalam pelaksanaan hak asasi.
"Penyebarluasan wawasan HAM perlu diperkuat. Kita berharap agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1993 tentang HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia," kata mereka.
(Baca: Indeks HAM Indonesia Turun Tiga Tahun Beruntun sampai 2025)