Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, ada 37 daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Usai pencoblosan, lantas muncul 8 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat calon tunggal.
Kabupaten Empat Lawang, Sulawesi Selatan, menjadi daerah dengan permohonan perkara gugatan calon tunggal terbanyak, yaitu 2 perkara.
Permohonan serupa juga terdapat di Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing 1 perkara.
Perludem mencatat, semua perkara tersebut diajukan ke MK oleh masyarakat atau pemantau pemilu.
Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menilai, gugatan hasil pilkada di daerah bercalon tunggal menunjukkan adanya kelompok yang merasa dirugikan dengan proses pilkada yang dianggap tidak inklusif atau tidak adil.
"Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang cukup bagi partisipasi masyarakat," kata Ajid dalam diskusi Potret Awal PHP-Kada 2024 di kanal YouTube-nya, Minggu (23/12/2024).
Adapun secara kumulatif, permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK mencapai 321 perkara. Ini terdiri dari sengketa pemilihan bupati (241 perkara) pemilihan wali kota (49 sengketa) dan pemilihan gubernur (22 perkara).
"Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah," kata Ajid.
(Baca: Estimasi Angka Golput Pilkada Jakarta 2 Dekade Terakhir)