Pemilihan presiden (Pilpres) 2019 akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kedua pasangan calon kemarin telah mendeklarasikan keikutsertaannya untuk maju ke Pilpres tahun depan dan direncanakan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini sebagai batas penutupan pendaftaran. Sebagai salah satu syarat mencalonkan diri menjadi pejabat pemerintah adalah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara mencatat harta kekayaan Jokowi mencapai Rp 30,42 miliar (pelaporan 2015). Jumlah tersebut terdiri harta dalam mata uang rupiah Rp 30,01 miliar dalam mata uang dolar Amerika Rp 405 juta. Sementara calon wakilnya, Amin memiliki harta Rp 427,23 juta (menurut pelaporan 2011). Harta kekayaan pasangan calon Jokowi-Amin berbeda jauh dengan pasangan lawannya yang mempunyai kekayaan mencapai triliunan rupiah.
Harta kekayaan calon presiden Prabowo mencapai Rp 1,77 triliun (pelaporan 2014) yang terdiri dari Rp 1,67 triliun dalam mata uang rupiah dan dalam mata uang dolar Amerika Rp 101,25 juta. Adapun calon wakilnya, Sandiaga memiliki kekayaan sekitar Rp 4 triliun yang terdiri dari harta dalam mata uang rupiah Rp 3,86 triliun dan dalam mata uang dolar Amerika senilai Rp 140 miliar.