Legislatif merupakan instansi yang paling malas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapat bahwa dari 14.141 wajib lapor instansi legislatif, hanya 4.342 atau 30,7 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan pejabat eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya mencapai 78,65 persen dari total 252 pejabat wajib lapor LHKPN.
Sementara lembaga yudikatif merupakan instansi yang paling patuh, dari 19.702 pejabat wajib lapor, sebanyak 94,62 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Secara keseluruhan instansi pemerintah, dari 315.378 pejabat wajib lapor LHKPN, baru 71,59 yang telah lapor.