Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Ketua KPU Hasyam Asy’ari mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
(Baca: Ini Jumlah dan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024)
Berikut ini runutan tahap seleksi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024:
1-14 Agustus 2022: 40 parpol mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
14 September 2022: KPU menetapkan ada 24 parpol yang lolos ke verifikasi administrasi, yaitu:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasdem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu
14 Oktober 2022: Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos ke verifikasi faktual, terdiri dari 9 parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen dan 9 parpol nonparlemen/parpol baru.
Berikut ini rincian 18 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual:
Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai NasDem
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Parpol nonparlemen/parpol baru:
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
14 Desember 2022: KPU menetapkan ada 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat karena dianggap tidak memenuhi syarat di 2 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Berikut ini rincian 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024:
Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai NasDem
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Parpol nonparlemen/parpol baru:
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Buruh
Selain yang sudah disebutkan di atas, KPU juga menetapkan ada 6 parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu:
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
- Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh