Laporan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melaporkan survei mengenai perlunya perubahan masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hasilnya, SMRC mencatat sebanyak 74% masyarakat menginginkan presiden hanya boleh menjabat selama dua periode dengan lama jabatan masing-masing selama lima tahun.
Masyarakat menilai, ketetapan tersebut harus dipertahankan seperti yang termuat dalam UUD 1945. Sementara itu, sebanyak 13% responden mengatakan masa jabatan presiden harus diubah dan 13% lainnya tidak punya sikap.
Dari survei tersebut, ada juga masyarakat yang berpendapat periode jabatan harus diubah. Sekitar 43% responden menilai masa jabatan presiden harus diubah menjadi satu kali periode saja, sementara 57% menilai periode jabatan presiden boleh diubah menjadi lebih dari dua kali.
Adapun wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode sempat dihembuskan oleh politikus Amien Rais beberapa waktu lalu. Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.
Survei ini pun menunjukkan, 68,2% warga menganggap Pancasila dan UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah. Sementara itu, sekira 15% warga menganggap bahwa walaupun Pancasila dan UUD 1945 mungkin mengandung kekurangan, tetapi sejauh ini keduanya paling tepat bagi kehidupan Indonesia.
Survei ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021 terhadap 1.220 responden. Metode survei yang digunakan yakni multistage random sampling dengan margin of error sebesar ± 3.05% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).
(Baca: SMRC: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, tapi Mandek dalam 6 Tahun Terakhir)