Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 09 hasil olahan makanan lainnya provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2024 mengalami peningkatan menjadi US$64,38 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah ekspor bulanan pada Oktober 2023 sebelumnya tercatat lebih rendah yakni US$62,37 juta .
(Baca: Provinsi Lampung Ekspor 888,31 Juta Ton Batu Bara Kokas dan Briket)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: PDRB ADHK Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Periode 2013-2024)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Maret 2024 sebesar US$65,73 juta dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan jumlah ekspor US$46,44 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Oktober 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$341,17 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$116,88 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$82,11 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$64,38 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$63,67 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$55,4 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$54,79 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$49,67 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$44,36 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$28,55 juta