Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor tekstil yang masuk ke Indonesia periode Januari-Mei 2024 mencapai 839,7 ribu ton.
Volumenya meningkat 10,2% dibanding impor Januari-Mei tahun lalu (year-on-year/yoy).
(Baca: Nilai Tambah Industri Tekstil Indonesia Menyusut)
Kemudian nilai impor tekstil Indonesia naik 1,9% (yoy) dari US$3,43 miliar pada Januari-Mei 2023, menjadi US$3,5 miliar pada Januari-Mei 2024.
Angka-angka di atas adalah volume dan nilai impor barang golongan XI, yaitu tekstil dan barang tekstil, dengan harmonized system code atau kode HS 50 sampai 63.
Golongan XI terdiri dari gabungan komoditas sutra, wol, kapas, serat tekstil, filamen, serat stapel, kain tenun, kain rajutan, karpet, pakaian rajutan/aksesorinya, pakaian non-rajutan/aksesorinya, serta berbagai produk tekstil lain termasuk pakaian bekas.
Peningkatan arus impor ini beriringan dengan munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai pertengahan Mei 2024.
Permendag tersebut memberi relaksasi atau kemudahan izin impor untuk berbagai kelompok komoditas, di antaranya pakaian jadi, aksesori pakaian, tekstil, dan produk tekstil.
(Baca: Jumlah Perusahaan Tekstil Indonesia Menyusut)