Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2026 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 12 tembakau dan olahan tembakau, ekspor dari provinsi ini pada Februari 2026 tercatat naik menjadi 2,92 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 12 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Bank Indonesia (BI) melaporkan, volume ekspor bulanan pada Februari 2025 sebelumnya tercatat lebih rendah yakni 2,29 juta ton.
(Baca: Listrik yang Didistribusikan Periode 2013-2024)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Volume Ekspor SITC Kode 42 Minyak dan Lemak Nabati Periode 2020-2026)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Mei 2025 sebesar 3,81 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2026 dengan volume ekspor 2,29 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Februari 2026:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton