Presiden Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng, termasuk minyak sawit yang menjadi bahan bakunya.
"Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan," ujar Presiden Jokowi dalam siaran persnya, Jumat (22/4/2022).
Pelarangan ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri yang terjadi sejak beberapa bulan belakangan.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," lanjut Jokowi.
(Baca: Dilarang Ekspor, Ini 10 Perusahaan Pemilik Kebun Sawit Terluas di RI)
Mengutip Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), minyak sawit di Indonesia memang biasanya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan ekspor.
"Produksi minyak sawit Indonesia sebagian besar diekspor ke mancanegara dan sisanya dipasarkan di dalam negeri," tulis BPS dalam laporan tersebut.
BPS mencatat minyak sawit Indonesia diekspor ke lima benua yaitu Asia, Afrika, Australia, Amerika, dan Eropa, dengan pangsa pasar utama di kawasan Asia.
Pada tahun 2020, negara pembeli minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia dengan volume terbesar adalah India, Spanyol, Malaysia, Italia, dan Kenya.
Volume ekspor CPO ke India mencapai 4,39 juta ton atau setara dengan 61,23% dari total volume ekspor CPO nasional pada 2020.
Selanjutnya CPO yang diekspor ke Spanyol sebesar 769,8 ribu ton (10,73%) dan Malaysia 374,36 ribu ton (5,22%).
Kemudian ekspor CPO ke Italia tercatat sebesar 347,7 ribu ton (4,85%) dan Kenya sebesar 333,6 ribu ton (4,65%).
Jika ditotalkan, ekspor CPO ke lima negara tersebut berkontribusi sebanyak 86,68% terhadap total volume ekspor CPO Indonesia yang berjumlah 7,17 juta ton pada 2020.
Sedangkan ekspor CPO ke negara-negara lainnya secara kumulatif mencapai sekitar 955 ribu ton (13,32%).
(Baca Juga: Minyak Goreng Mahal, Produksi Minyak Sawit Terus Menurun)