Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Jawa Timur pada Desember 2024, bertambah Rp.28.836 per kapita/bulan menjadi Rp.536,12 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2023. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2022, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.460,91 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Jawa Timur pada Maret 2024, berkurang menjadi 9,79 persen dibandingkan dengan Maret 2023. Sementara dibanding September 2022, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 10,49 persen.
(Baca: Statistik Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Karimun 2015-2024)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 3,98 juta jiwa pada Maret 2024 dibanding Maret 2023 dan lebih rendah dibanding September 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 61,05 ribu menjadi 1,64 juta jiwa per Maret 2024. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 2,34 juta jiwa.
(Baca: 31,22% Penduduk di Kabupaten Tolikara Masuk Kategori Miskin)
Kondisi kemiskinan di Jawa Timur ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.536,12 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.384,43 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.122,86 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.488,44 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.372,8 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.128,51 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.522,69 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.394,18 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.128,51 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.