Harga minyak tetap merupakan salah satu bagian penting bagi pemerintah dalam menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini terlihat di mana harga minyak yang selalu menjadi salah satu asumsi indikator makroekonomi dalam setiap merancang besaran anggaran negara. Setiap kenaikan/penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) akan berpengaruh terhadap keuangan negara.
Dalam RAPBN 2020, kenaikan harga minyak Indonesia sebesar US$ 1 per barel akan berdampak terhadap kenaikan pendapatan negara antara Rp 3,5 triliun-4 triliun. Di mana dari pendapatan pajak diproyesikan akan mengalami kenaikan antara Rp 0,9 triliun-1,4 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat sekitar Rp 2,6 triliun.
(Baca Databoks: Inilah Sensitivitas Kenaikan Harga Minyak Terhadap APBN 2018)
Kenaikan harga minyak juga akan memicu kenaikan belanja pemerintah pusat maupun dana transfer ke daerah, terutama ke daerah penghasil minyak bumi. Total belanja negara diperkirakan akan meningkat antara Rp 3,1 triliun-3,8 triliun. Peningkatan yang berasal dari belanja pemerintah pusat sekitar Rp 1,8 triliun-2,4 triliun serta dana yang ditransfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 1,2 triliun-1,3 triliun. Alhasil, anggaran pemerintah diperkirakan akan mengalami surplus antara Rp 300 miliar-500 miliar.
(Baca Databoks: Berapa Nilai Impor Minyak Mentah dan Minyak Olahan Indonesia?)