Bali menjadi provinsi dengan pendapatan usaha akomodasi terbesar nasional pada tahun pertama pandemi Covid-19.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), total pendapatan usaha akomodasi di Bali mencapai Rp15,24 triliun sepanjang 2020.
Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua dengan pendapatan usaha akomodasi mencapai Rp5,05 triliun, diikuti Jawa Barat Rp4,84 triliun, DKI Jakarta Rp4,84 triliun, dan DI Yogyakarta Rp2,43 triliun.
Pendapatan usaha akomodasi yang tercatat dalam laporan ini merupakan akumulasi dari pendapatan hotel bintang dan akomodasi lainnya, mencakup hotel kelas melati, penginapan, pondok wisata, vila, bungalo, dan sebagainya.
Secara keseluruhan, total pendapatan usaha akomodasi nasional pada 2020 mencapai Rp52,04 trilun.
(Baca Juga: Mayoritas Usaha Akomodasi Dikelola secara Independen)