Menurut studi Pantau Gambut, area konsesi dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia rentan mengalami bencana banjir.
Area konsesi adalah lahan yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah kepada pihak lain. Kemudian KHG adalah ekosistem gambut yang terletak di antara dua sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau rawa.
Pantau Gambut menemukan, area konsesi dalam KHG yang paling rentan banjir berstatus area hak guna usaha (HGU) sawit.
Kerentanan juga ditemukan di area perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) kategori hutan tanaman industri, hutan alam, dan area reklamasi ekosistem.
Berikut rincian total luas kerentanan banjir di area konsesi dalam KHG Indonesia:
- HGU sawit: 4,31 juta hektare (ha)
- PBPH-hutan tanaman industri: 2,55 juta ha
- Hutan alam: 1 juta ha
- Restorasi ekosistem: 374.606 ha
Menurut Pantau Gambut, kerentanan banjir di area tersebut muncul karena ulah manusia, bukan fenomena alam.
"Banjir di lahan gambut bukanlah bagian dari siklus hidrologis alami, melainkan dampak ekologis oleh aktivitas manusia," kata Pantau Gambut dalam laporan Dari Konsesi ke Konsekuensi (Agustus 2025).
"Fenomena ini adalah hasil dari perubahan tata kelola lanskap, termasuk peran pemerintah dalam memberikan izin yang diikuti oleh aktivitas perusahaan ekstraktif," lanjutnya.
Pantau Gambut menjelaskan, kegiatan usaha ekstraktif di lahan gambut membuat ekosistemnya rusak, sehingga lahan itu tidak bisa lagi menyerap air.
Akibatnya, air yang harusnya bisa tersimpan di lahan gambut, rentan mengalir keluar dan menciptakan banjir limpasan ke area sekitarnya.
Menurut Pantau Gambut, masalah ini salah satunya terjadi karena aturan perlindungan gambut yang belum optimal.
"Upaya perlindungan gambut menghadapi tantangan serius dari kerangka regulasi yang belum optimal dan penegakan hukum yang kurang efektif," kata mereka.
"Ketiadaan Undang-Undang (UU) khusus tentang gambut menyebabkan Peraturan Pemerintah (PP) rentan dianulir oleh UU yang lebih tinggi. Hal ini bahkan memunculkan interpretasi yang dapat memungkinkan aktivitas di wilayah gambut lindung, seperti yang diatur oleh UU Cipta Kerja," lanjutnya.
(Baca: Banyak Karhutla di Area Konsesi, Terutama Konsesi Sawit)