LPS: Bunga Terlalu Tinggi, Penyebab Utama Klaim Nasabah Tidak Layak Bayar

1
Reza Pahlevi 13/12/2021 14:41 WIB
Image Loader
Memuat...
Penyebab Klaim Tidak Layak Bayar oleh LPS, Oktober 2021
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani klaim senilai Rp 2,06 triliun sejak pertama beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2021. Dari total tersebut, Rp 370,28 miliar merupakan klaim tidak layak bayar.

Ada tiga syarat yang membuat pengembalian dana nasabah layak bayar oleh LPS. Pertama, nasabah tercatat dalam sistem bank. Kedua, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga LPS. Ketiga, nasabah tidak menyebabkan bank gagal atau mengalami kredit macet.

Bunga yang melebihi tingkat bunga LPS menjadi alasan utama klaim tidak layar bayar. Sebanyak 76,9% atau Rp 284,97 miliar klaim tidak layar bayar terjadi akibat bunga yang melebihi tingkat bunga LPS.

Sebagai informasi, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,5% untuk bank umum dan 6% untuk bank perkreditan rakyat (BPR). Tingkat bunga ini berlaku hingga 28 Januari 2022.

Adapun, dana tidak layar bayar akibat kredit macet tercatat sebesar Rp 50,58 miliar (13,7%) dan tidak tercatat dalam sistem bank sebesar Rp 34,73 miliar (9,4%).

(Baca: Lembaga Penjamin Simpanan Cabut Izin 118 Bank Sejak 2005)

Editor : Annissa Mutia

Data Populer

Lihat Semua