Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup 118 bank sejak pertama kali beroperasi pada 2005 hingga 30 November 2021. Bank yang dilikuidasi ini terdiri dari 117 BPR dan 1 bank umum.
Jumlah bank yang izin usahanya dicabut LPS paling banyak dari Jawa Barat, yaitu sebanyak 40 bank. Selanjutnya, Sumatra Barat berada di posisi kedua dengan jumlah 19 bank yang ditutup.
Jawa Timur berada di posisi ketiga dengan jumlah 12 bank dan Bali di posisi keempat dengan jumlah 8 bank.
Satu-satunya bank umum yang pernah dilikuidasi oleh LPS adalah Bank IFI. Izin usaha Bank IFI dicabut pada 18 April 2009 silam.
Selain itu, LPS juga pernah mengambil alih Bank Century yang sempat bermasalah pada 2008. Pada 2014, Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara diambil oleh perusahaan Jepang, J Trust Co.
(Baca: Simpanan Masyarakat di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh 10,7%)