Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada sejumlah permasalahan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode tahun 2021.
Salah satunya, BPK menemukan ada penyaluran BSU yang salah sasaran dengan nilai total Rp22,33 miliar.
Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021 yang dirilis 31 Mei 2022.
Menurut laporan tersebut, pada 2021 terdapat 22.197 orang penerima BSU yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan nilai total dana yang diterima Rp22.197.000.000.
Kemudian ada 89 orang yang menerima BSU dua kali, dengan nilai total dana yang diterima Rp89.000.000.
Ada pula 53 orang penerima BSU yang tidak berhak, dengan nilai total dana yang diterima Rp53.000.000.
"Atas permasalahan tersebut, seharusnya dengan adanya revisi dan perbaikan Juknis BSU pada tahun 2021 membuat proses penyaluran BSU menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis BPK dalam laporannya.
Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU tahun 2021 ditujukan untuk pekerja/buruh dengan besaran bantuan Rp500.000/bulan/orang yang diberikan selama dua bulan. Adapun BSU ini diberikan dalam satu kali pembayaran, dengan nilai total Rp1.000.000/orang.
Kemnaker telah menetapkan kriteria penerima BSU tahun 2021, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Bila pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas. Semisal, upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Kemnaker juga menegaskan penyaluran BSU diutamakan untuk pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca Juga: Siapa Penerima Bantuan Subsidi Upah Terbanyak dari Pemerintah?)