PT Asuransi Jiwasraya yang meminta penundaan pembayaran polis nasabah yang jatuh tempo semakin mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di tanah air. Pasalnya, AJB Bumiputera 1912 sebelumnya juga gagal melakukan pembayaran polis masyarakat yang jatuh tempo. Bahkan hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Jatuhnya harga saham dan obligasi membuat para manager investasi yang menanamkan uangnya di pasar modal domestik banyak yang mengalami kerugian. Kondisi ini tentunya berimbas terhadap kinerja sektor asuransi yang sebagian besar menginvestasikan dana kelolaannya di pasar modal. Alhasil, rasio kemampuan membayar klaim dari premi dan hasil invetasi asuransi mengalami penurunan sepanjang Januari-Agustus 2018.
Berdasarkan data Statistik Asuransi Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio kecukupan premi dan hasil investasi untuk membayar klaim dan biaya umum asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 6.900 bps menjadi 114,9% pada akhir Agustus 2018 dari posisi Januari. Artinya jika semua nasabah mencairkan polisnya (100%), maka pihak asuransi hanya memiliki saldo sekitar 15% dari total premi dan hasil investasi. Kemudian, rasio kemampuan membayar klaim asuransi umum mengalami juga mengalami penurunan 4.700 bps menjadi 187% serta untuk reasuransi turun 7.900 bps menjadi 250% dari posisi Januari.