Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas pelaku usaha asuransi unit link atau Produk Asuransi yang dDkaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang melanggar peraturan OJK.
Pada 2021 lalu, ada tiga perusahaan asuransi yang diadukan nasabahnya ke OJK, yaitu AIA, Prudential, dan AXA Mandiri. Total ada 260 nasabah PAYDI yang mengadukan kasusnya ke OJK.
Pertama, ada 84 nasabah AIA yang mengadu ke OJK. Hanya 5 nasabah yang aduannya diterima sementara 80 lainnya ditolak. Jumlah polis melebihi jumlah nasabah karena ada 1 nasabah yang memiliki dua polis di mana 1 polis diterima dan 1 polis ditolak.
Lalu, ada 121 nasabah yang mengadukan Prudential ke OJK. Rinciannya adalah 38 aduan telah diselesaikan, 7 kasus menunggu dokumen dari nasabah, dan 76 kasus tidak valid.
Terakhir, ada 55 nasabah AXA Mandiri yang mengadukan kasusnya ke OJK. Dari total tersebut, 8 kasus telah diselesaikan, 25 kasus tidak valid, dan 22 kasus dalam investigasi ulang.
(Baca: Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Rp 74,66 triliun pada Semester I-2021)