Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa di dalam negeri telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 74,66 triliun pada semester I-2021. Jumlah itu tumbuh 6,1% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 70,36 triliun.
Secara rinci, jenis klaim yang paling banyak dibayarkan sepanjang paruh pertama tahun ini berupa nilai tebus, yakni Rp 43,55 triliun. Nilai tersebut tumbuh 2% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 42,29 triliun.
Pembayaran klaim untuk partial withdrawal tercatat mencapai Rp 9,77 triliun pada Januari-Juni 2021. Jumlah itu meningkat 38% jika dibandingkan pada Januari-Juni 2020 yang mencapai Rp 6,07 triliun.
Kemudian, pembayaran klaim karena meninggal dunia tercatat sebesar Rp 7,84 triliun pada Januari-Juni 2021. Jumlah itu meningkat 42,6% dibandingkan pada Januari-Juni 2020 yang sebesar Rp 5,50 triliun.
Pembayaran klaim untuk kesehatan perorangan tumbuh 26,8% dari Rp 2,28 triliun menjadi Rp 2,89 triliun. Lalu, pembayaran klaim untuk kesehatan kumpulan turun 14,5% dari Rp 2,95 triliun menjadi Rp 2,52 triliun.
Pembayaran klaim yang berakhir kontraknya sebesar Rp 4,82 triliun pada semester I-2021, turun 77% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp 8,55 triliun. Sementara, pembayaran klaim untuk manfaat lainnya tumbuh 21% dari Rp 2,74 triliun menjadi Rp 3,48 triliun.
(Baca: Ini Rincian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa selama Semester I-2020)