Beberapa perusahaan ingin mendapatkan rekam jejak pekerja atau pihak yang mempunyai kepentingan dengan mereka. Salah satu rekam jejak yang krusial untuk ditelusuri adalah kondisi keuangannya, utamanya riwayat utang.
Riwayat utang bisa diketahui melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyebut, informasi riwayat tersebut dapat diminta atas nama debitur kepada OJK atau kepada pelapor SLIK. Pelapor SLIK adalah perusahaan atau lembaga yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 64/POJK.03/2020, pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya. Pelapor SLIK juga dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.
Data OJK menunjukkan, pelapor paling banyak adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional. Sebanyak 1.413 BPR mengajukan akses SLIK pada Juli 2023.
Pelapor terbanyak kedua adalah BPR syariah, dengan jumlah 170 pelapor. Ketiga, lembaga pembiayaan sebanyak 147 pelapor.
Keempat diisi oleh perusahaan efek (PE) sebanyak 117 pelapor. Sementara bank umum konvensional menyusul di posisi kelima dengan jumlah 92 pelapor.
Secara total, jumlah pelapor SLIK pada Juli 2023 mencapai 2.073 pelapor. Angka ini turun tipis dari Juni 2023 yang mencapai 2.077 pelapor.
Sebelumnya, SLIK ramai diperbincangkan setelah cerita 5 pelamar ditolak sebuah perusahaan akibat memiliki riwayat utang di zona merah atau kolektabilitas 5 dalam SLIK mereka. Cerita ini viral di Twitter.
Kolektabilitas adalah penilaian skala 1-5 yang digunakan dalam dunia perbankan untuk mengukur kelancaran kredit atau pembayaran utang dari debitur. Melansir laman Kementerian Keuangan, semakin tinggi angka kolnya, semakin tinggi indikasi kredit macetnya.
Melansir CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kejadian gagalnya 5 fresh graduate mendapatkan kerja dapat menumbuhkan kesadaran anak muda untuk tidak main-main dengan utang online.
Terlebih buy now pay later (BNPL) telah terhubung dengan SLIK. Artinya, setiap ada tunggakan utang, akan memengaruhi rekam jejak orangnya, utamanya riwayat kreditnya.
SLIK juga bakal menunjukkan riwayat kredit debitur. Riwayat ini bisa diakses selama memasukkan NIK KTP debiturnya dan mendapat akses dari OJK.
"Jadi, anak-anak muda tuh aware, oh iya jangan main-main utang online 'habis itu aku ganti nomor, udah gak bisa ditagih'. Enggak gitu. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya tuh akan masuk di SLIK ya," kata Kiki, sapaannya, dikutip Sabtu (26/8/2023).
(Baca juga: Tren Permintaan Informasi Peminjam dalam SLIK Meningkat Tajam Sejak Pandemi)