Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, belum mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 hingga Rabu sore (29/11/2023).
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat, saat ini sudah ada tiga usulan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024 dari pemkab, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Karena tidak bertemu (sepakat), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, dilansir dari Antara, Sabtu (25/11/2023).
Edi mengatakan, pemkab mengusulkan kenaikan upah minimum 1,59% atau bertambah Rp81.678 dibanding UMK 2023. Jika usulan ini disetujui, UMK Kabupaten Bekasi 2024 akan naik menjadi Rp5.219.262.
Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan upah 1,16% atau Rp59.904. Apabila usulan disetujui, UMK Kabupaten Bekasi 2024 menjadi Rp5.197.479.
Sementara serikat pekerja/buruh menginginkan kenaikan upah 14% atau Rp770.000. Jika usulan ini disetujui, UMK Kabupaten Bekasi tahun depan menjadi Rp5.907.575.
"Seluruh rekomendasi tersebut kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Edi.
Adapun UMK Kabupaten Bekasi 2023 mencapai Rp5.137.574. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
(Baca: Inilah 10 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia pada 2023)