Hukum ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak pekerja.
Hal ini terlihat dari laporan Labour Rights Index (LRI) yang disusun WageIndicator Foundation dan Centre for Labour Research (CLR).
WageIndicator dan CLR menyusun LRI berdasarkan ada atau tidaknya hukum yang melindungi 46 komponen hak pekerja.
Komponen itu dikelompokkan menjadi 10 indikator besar, yaitu:
- Pengupahan yang adil (fair wages);
- Jam kerja yang layak (decent working hours);
- Perlindungan kontrak ketenagakerjaan (employment security);
- Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab keluarga (family responsibilities);
- Hak cuti/tunjangan terkait persalinan (maternity at work);
- Keselamatan kerja (safe work);
- Jaminan sosial (social security);
- Perlakuan yang adil di tempat kerja (fair treatment);
- Perlindungan pekerja anak dan pekerja paksa (child and forced labour); dan
- Hak serikat pekerja (trade union).
Risetnya dilakukan dengan menghimpun hukum ketenagakerjaan yang berlaku di 135 negara per tanggal 1 Januari 2022.
Hasilnya lantas dirumuskan menjadi skor indeks berskala 0—100. Makin tinggi skor, hukum ketenagakerjaan suatu negara diasumsikan makin baik dan menjamin perlindungan yang makin luas terhadap hak pekerja.
Pada 2022 Indonesia memperoleh skor LRI 60,5 dari 100, masuk kategori Limited Access to Decent Work atau jaminan akses pekerjaan layak yang terbatas.
Jika dirinci berdasarkan indikator, pada 2022 Indonesia meraih nilai sempurna dalam hukum perlindungan keselamatan kerja (skor 100), serta hukum perlindungan pekerja anak dan pekerja paksa (skor 100).
Hukum Indonesia juga dinilai cukup baik dalam hal pengaturan jam kerja layak (skor 80), dan kontrak ketenagakerjaan (skor 80).
Namun, perlindungan hukum Indonesia masih terbatas dalam hal pengupahan yang adil (skor 60), jaminan sosial (skor 60), dan perlakuan adil di tempat kerja (skor 60).
Indonesia juga dinilai belum memberi perlindungan yang layak untuk hak persalinan (skor 40), hak terkait tanggung jawab keluarga (skor 25), dan serikat pekerja (skor 0).
Berdasarkan data LRI, sampai 1 Januari 2022 Indonesia belum memiliki hukum yang melindungi hak serikat pekerja untuk berdemonstrasi.
Sebagai catatan, skor indeks ini sebatas mencerminkan ada atau tidaknya hukum ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak tersebut, tanpa memperhitungkan implementasi hukumnya atau kondisi aktual pekerja di lapangan.
(Baca: Ini Progres Hukum Kesetaraan Gender Indonesia menurut Bank Dunia)