Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2023 ada sekitar 52,7 juta pekerja yang berstatus buruh/karyawan/pegawai di Indonesia.
Sebanyak 47,13% di antaranya, atau sekitar 24,84 juta orang, menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Kemudian yang menerima gaji di atas UMP proporsinya 52,87%, atau sekitar 27,86 juta orang.
Adapun rata-rata UMP Indonesia pada tahun 2023 adalah Rp2,92 juta per bulan.
(Baca: UMP Indonesia Naik Rp2,5 Juta dalam 20 Tahun)
Dulu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap badan usaha dilarang menggaji karyawan di bawah upah minimum.
Namun, ketentuan itu telah diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B), sehingga ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Dengan kata lain, kini badan usaha yang masuk kategori mikro dan kecil bisa membayar gaji karyawan lebih rendah dari UMP.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
(Baca: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia)