Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah patokan upah terendah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.
Setiap tahunnya pemerintah provinsi menetapkan kenaikan UMP secara bervariasi, dengan memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai indikator ketenagakerjaan lain.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2003 rata-rata UMP di seluruh provinsi Indonesia adalah Rp414,7 ribu.
Kemudian angkanya terus naik di tahun-tahun berikutnya, hingga rata-rata UMP nasional mencapai Rp2,92 juta pada 2023.
Secara kumulatif, rata-rata UMP Indonesia tumbuh sekitar 605% selama periode 2003-2023, atau bertambah Rp2,5 juta dalam 20 tahun belakangan.
(Baca: Rata-rata Gaji Karyawan Indonesia Naik Rp1,2 Juta dalam 9 Tahun)
Jika dirinci per tahun, dalam dua dekade terakhir kenaikan UMP paling tinggi tercatat pada 2014.
Pada penghujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, rata-rata UMP Indonesia naik 22% dari Rp1,29 juta (2013) menjadi Rp1,58 juta (2014).
Kemudian kenaikan paling rendah tercatat pada masa pandemi Covid-19, ketika rata-rata UMP Indonesia hanya naik 0,57% dari Rp2,67 juta (2020) menjadi Rp2,68 juta (2021).
Selama periode pemerintahan Presiden SBY (2004-2014), rata-rata UMP nasional naik di kisaran 8-22% per tahun.
Sementara dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi (2015-2023) tingkat kenaikan UMP lebih rendah, hanya berkisar antara 0,5-13% per tahun.
(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.
Dulu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".
Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya?)