Rata-rata Gaji Karyawan Indonesia Naik Rp1,2 Juta dalam 9 Tahun

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 08/11/2023 14:34 WIB
Rata-rata Gaji Buruh/Karyawan/Pegawai Indonesia (Februari 2015-Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji buruh/karyawan/pegawai Indonesia pada Agustus 2023 mencapai sekitar Rp3,18 juta per bulan.

Dibanding 9 tahun lalu, yakni Februari 2015, rata-rata gaji tersebut sudah tumbuh 60% atau bertambah sekitar Rp1,2 juta.

(Baca: Gaji CPNS Sarjana Ekonomi Bisa Tembus Rp18 Juta, Ini Tempat Kerjanya)

Jika dilihat secara year-on-year (yoy), pada Agustus 2023 rata-rata gaji buruh/karyawan/pegawai Indonesia naik 3,5% (yoy) dibanding Agustus tahun sebelumnya.

Capaian tersebut lebih rendah dibanding Agustus 2022, ketika tingkat pertumbuhan rata-rata gaji nasional mencapai 12,2% (yoy).

Kendati begitu, pertumbuhan Agustus 2023 lebih baik ketimbang masa pandemi Covid-19, di mana rata-rata gaji nasional turun 5,41% (yoy) pada Agustus 2020, dan turun 0,72% (yoy) pada Agustus 2021.

Adapun selama periode 2015-2023, tingkat pertumbuhan gaji tahunan paling pesat tercatat pada Agustus 2016.

Berikut rincian tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata gaji buruh/karyawan/pegawai Indonesia selama periode 2015-2023 per bulan Agustus:

  • Agustus 2016: rata-rata gaji naik 23,37% (yoy) dibanding Agustus tahun sebelumnya
  • Agustus 2017: naik 7,43% (yoy)
  • Agustus 2018: naik 3,15% (yoy)
  • Agustus 2019: naik 3,00% (yoy)
  • Agustus 2020: turun 5,41% (yoy)
  • Agustus 2021: turun 0,72% (yoy)
  • Agustus 2022: naik 12,22% (yoy)
  • Agustus 2023: naik 3,50% (yoy)

BPS memperoleh data ini dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan dua kali setahun, yakni setiap bulan Februari dan Agustus.

Data yang disajikan di sini adalah upah/gaji yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai, yakni seseorang yang bekerja pada orang lain/instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.

Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas, dan upah/gajinya tidak disertakan dalam data ini.

(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua