Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berkurang. Mengutip statistik PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 31 Desember 2021 jumlah PNS yang berstatus aktif sebanyak 3.995.634 orang. Jumlah tersebut turun 4,1% dibandingkan dengan tahun 2020.
Penurunan jumlah PNS terlihat sejak 2016. Saat itu, jumlah PNS mencapai 4.374.341 orang, berkurang 4,77% dibandingkan pada 2015 yang mencapai 4.593.604 orang.
Jumlah PNS kembali menurun hingga 2018 menjadi 4.185.503 orang. Pada 2019, jumlah PNS naik tipis 0,07% menjadi 4.189.121 orang. Jumlahnya lalu kembali menurun menjadi 4.168.118 orang pada 2020.
Menurut catatan BKN, penurunan tersebut disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut.
Hal ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
BKN mencatat langkah ini diambil untuk memodernisasi birokrasi secara cepat. Di samping itu, sampai dengan tahun 2023, pemerintah akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai lini di semua instansi.
PNS di Daerah Lebih Banyak
Jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 936.859 orang (23,4%) pada 2021. Sedangkan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.058.775 (76,6%).
Adapun persentase jumlah PNS Instansi Daerah pada lima tahun terakhir mengalami penurunan dari 0,25% sampai dengan 0,87% setiap tahunnya. Dari tahun 2020 ke tahun 2021, penurunannya adalah sebesar 0,44%.
Berbeda dengan Instansi Daerah, persentase jumlah ASN Instansi Pusat terus meningkat. Dalam sepuluh tahun terakhir, secara proporsi, persentase ASN instansi pusat mengalami kenaikan sekitar 3%.
(Baca: 52% Guru di Indonesia Berstatus PNS)