Sekitar 32.000 pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Melansir Katadata, dengan status PPPK, pekerja SPPG mendapat upah dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketetapan ini merujuk pada aturan Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal tersebut menuliskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan hanya ada tiga jabatan pekerja SPPG yang dapat berstatus PPPK. Pegawai itu mengantongi jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam siaran pers pada Selasa (13/1/2026).
(Baca Katadata: Ahli Gizi hingga Akuntan Dapur MBG Kini Digaji Pemerintah, Berapa Upahnya?)
Pegawai inti SPPG yang telah lama bekerja tersebut akan ditetapkan sebagai ASN PPPK mulai 1 Februari 2026. Bagi yang baru bergabung, pemerintah belum bisa menetapkan sebagai ASN.
Pekerja SPPG tersebut masih harus menunggu pembukaan seleksi lanjutan. Melansir Kontan.co.id, pengangkatan pegawai inti SPPG pun harus melalui seleksi. Calon ASN PPPK wajib lulus tes computer assisted test (CAT) serta melengkapi seluruh kebutuhan administrasi.
“Semua lewat seleksi, harus daftar, ikut tes CAT, dan lulus. Kalau tidak lulus, ya tidak bisa jadi ASN,” kata Dadan.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024. Nominal gaji diberikan berdasarkan jenjang golongan dan masa kerja. Kata Dadan, pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III.
Berikut rinciannya besaran gaji PPPK golongan III menurut masa tahun kerja:
- 3 tahun: Rp2.206.500
- 5 tahun: Rp2.276.000
- 7 tahun: Rp2.347.700
- 9 tahun: Rp2.421.600
- 11 tahun: Rp2.497.900
- 13 tahun: Rp2.576.500
- 15 tahun: Rp2.657.700
- 17 tahun: Rp2.741.400
- 19 tahun: Rp2.827.700
- 21 tahun: Rp2.916.800
- 23 tahun: Rp3.008.700
- 25 tahun: Rp3.103.400
- 27 tahun: Rp3.201.200.
Sebagai catatann, nominal tersebut baru berupa gaji pokok. PPPK pun mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lainnya sesuai dengan regulasi.
Sebelumnya, pengangkatan ASN PPPK untuk buruh SPPG tahap pertama sudah dieksekusi pada 1 Juli 2025 dengan total 2.080 orang.
(Baca: Ada 21 Ribu Unit SPPG hingga Awal 2026, Ini Tren Bulanannya)