Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Provinsi Jawa Barat. Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Rahmat Garsadi mengumumkan penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). “Keputusan ini menurut Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujarnya seperti yang dilansir di portal Jabarprov.go.id.
Penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. UMK kabupaten/kota 2023 Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan tersebut rata-rata naik 7,09%.
UMK 2023 Kabupaten Karawang paling besar di Jawa Barat, yakni mencapai Rp5,18 juta. Diikuti Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp5,16 juta, Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,14 juta, Kota Depok Rp4,69 juta.
(Baca: Mayoritas Penduduk Jawa Barat Berusia Produktif pada Juni 2022)
Adapun UMK 2023 Kabupaten Banjar tercatat paling kecil di Tanah Pasundan, yakni Rp1,99 juta. Setelahnya ada Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2,02 juta, Kabupaten Ciamis Rp2,02 juta, serta Kabupaten Kuningan Rp2,1 juta.
Sebanyak 8 kabupaten/kota memiliki UMK 2023 di atas Rp4 juta. Ada pula 19 kabupaten/kota dengan UMK di bawah 4 juta. Dari jumlah ini hanya UMK Kota Banjar masih di bawah Rp2 juta.
(Baca: Ini Daftar 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK 2023 Tertinggi)