Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Selama periode tersebut pemecatan paling banyak terjadi di Banten, dengan jumlah korban PHK 3,7 ribu orang. Di urutan selanjutnya ada DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Kendati demikian, jumlah korban PHK di Indonesia sekarang diperkirakan sudah meningkat cukup drastis.
Baru-baru ini sejumlah startup atau perusahaan teknologi lokal telah melakukan pemangkasan karyawan dalam jumlah besar, namun angkanya belum tercatat di pangkalan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, misalnya. Emiten teknologi ini telah melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan pada November 2022. Pada bulan yang sama, startup besar seperti SIRCLO Group dan Ruangguru juga melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya.
Bahkan menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, jumlah tenaga kerja industri padat karya yang terkena PHK tahun ini sudah mencapai ratusan ribu orang, puluhan kali lipat lebih besar dibanding data Kementerian Ketenagakerjaan.
"PHK sudah mendekati 500 ribu, dan jika tidak segera ada pengendalian, PHK bisa mencapai 1,5 juta. Ini harus ada antisipasi dan penanganan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran pers di situs resminya, Kamis (17/11/2022).
(Baca: Gelombang PHK Startup Makin Tinggi pada November 2022)