Ada banyak pekerja di Indonesia yang belum terlindung oleh program pensiun dari pemerintah.
Hal ini terlihat dari sedikitnya peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dibanding total penduduk yang bekerja.
(Baca: Mayoritas Lansia RI Tak Punya Jaminan Pensiun)
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2023 jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 139,85 juta orang.
Namun, peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 baru 14,42 juta orang, hanya 10,3% dari total penduduk bekerja.
Adapun menurut keterangan di situs BPJS Ketenagakerjaan, peserta Jaminan Pensiun bisa mendapat manfaat uang tunai yang mencakup:
1. Pensiun hari tua: Uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Pensiun janda/duda: Uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
3. Pensiun cacat: Uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%.
4. Pensiun anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
(Baca: Alih-alih Pensiun, Makin Banyak Lansia RI yang Bekerja)