Pasal 146 UU Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa "usia pensiun normal" di Indonesia paling rendah adalah 55 tahun.
Namun, ada cukup banyak penduduk yang masih bekerja meski sudah melewati usia tersebut.
(Baca: Lebih Dari Separuh Lansia RI Masih Bekerja)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 sebanyak 53,93% penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia masih bekerja.
Penduduk lansia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas, sudah melewati "usia pensiun normal".
Adapun persentase lansia yang bekerja cenderung meningkat dalam sedekade terakhir, seperti terlihat pada grafik.
Menurut BPS, data ini mencerminkan bahwa sebagian lansia memiliki kemampuan untuk tetap bekerja, sekaligus menunjukkan adanya penduduk yang belum sejahtera di usia tua.
"[Lansia yang bekerja] dapat juga dimaknai sebagai rendahnya tingkat kesejahteraan lansia, sehingga mereka terpaksa masih harus bekerja," tulis BPS dalam laporan Statistik Penduduk Lanjut Usia 2023.
"Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi lansia untuk tetap bekerja, salah satunya adalah keharusan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketidaktersediaan non-labor income seperti jaminan pensiun menuntut lansia untuk tetap bekerja," lanjutnya.
BPS juga mencatat, dari seluruh lansia Indonesia yang bekerja pada 2023, mayoritas atau 85,25% bekerja di sektor informal.
"Hal tersebut menggambarkan bahwa sektor informal yang banyak digeluti oleh pekerja lansia tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu, yang juga menjadi gambaran bahwa sebagian besar lansia bekerja sebagai pekerja yang rentan, tanpa perlindungan ketenagakerjaan, kontrak pekerjaan, maupun keuntungan atau imbalan yang layak," kata BPS.
(Baca: Mayoritas Lansia RI Tak Punya Jaminan Pensiun)